Tulisan Terbaru Pak Margolang

Kamis, 26 Juni 2014

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI) RIAU



Pasal 1
Ketentuan Umum

  1. Pemilihan Pengurus dilakukan dalam Rapat Paripurna
  2. Penetapan Ketua, Sekretaris dan Bendahara dilakukan oleh Pengurus terpilih.
  3. Pemilihan Ketua Bidang dan Anggotanya dilakukan oleh Pengurus terpilih.



Pasal 2
Panitia Pelaksana Pemilihan

  1. Panitia Pelaksana Pemilihan adalah Tim Perumus Pembentukan  IWI Riau
  2. Tugas Panitia Pemilihan :
    1. Menyiapkan kelengkapan teknis administrasi pemilihan
    2. Menghimpun dan meneliti  usulan dan pencalonan

Pasal 3
Hak memilih

1.    Yang berhak memilih adalah Peserta Rapat Paripurna yang terdiri  dari Widyaiswara yang mewakili Widyaiswara dari masing-masing instansi.
2.    Masing-masing Widyaiswara yang hadir memiliki satu hak suara.
3.    Widyaiswara yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan Hak suaranya kepada orang lain.

Pasal 4
Syarat Administrasi Calon

Syarat Calon Pengurus adalah Widyaiswara yang masih aktif (memiliki SK Jabatan Fungsional Widyaiswara yang ditandatangani oleh yang berwenang)

Pasal 5
Tata Cara Pencalonan

  1. Untuk setiap instansi mengajukan 2 (dua) nama bakal calon Ketua
  2. Penetapan Bakal calon yang berasal dari masing-masing instansi dilakukan dengan rapat konsultasi yang dilakukan oleh setia Kelompok Widyaiswara instansi masing-masing.



Pasal 6
Tahap Pemilihan dan Penetapan Hasil Pemilihan

  1. Tahap pertama dilakukan Pemilihan  Pengurus sebanyak 3 orang yang memiliki suara terbanyak.
  2. Pengurus terpilih mengadapan Rapat konsultasi untuk menetapkan Siapa diantara 3 orang yang akan menjabat sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pasal 7
Tugas Pengurus

  1. Menetapkan Ketua Bidang dan Anggotanya.
  2. Melaporkan hasil pemilihan Susunan Pengurus sebelum rapat ditutup.
  3. Menyampaikan strategi awal untuk melaksanakan Program Kerja


Pasal 8
Penutup


  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan AD – ART.
  2. Tata tertib ini berlaku sejak Tanggal di tetapkan.


Ditetapkan di   :  Pekanbaru
Pada Tanggal : 2 Juli 2004

Ketua Tim Perumus,                                               Sekretaris Tim Perumus,

dto                                                                                  dto


Ir. H. A. Latief Nazar                                                Nazaruddin Margolang, S.IP
Widyaiswara Utama                                                            Widyaiswara Muda