Pasal 1
Ketentuan Umum
- Pemilihan Pengurus dilakukan dalam Rapat Paripurna
- Penetapan Ketua, Sekretaris dan Bendahara dilakukan oleh Pengurus terpilih.
- Pemilihan Ketua Bidang dan Anggotanya dilakukan oleh Pengurus terpilih.
Pasal 2
Panitia Pelaksana Pemilihan
- Panitia Pelaksana Pemilihan adalah Tim Perumus Pembentukan IWI Riau
- Tugas Panitia Pemilihan :
- Menyiapkan kelengkapan teknis administrasi pemilihan
- Menghimpun dan meneliti usulan dan pencalonan
Pasal 3
Hak memilih
1.
Yang
berhak memilih adalah Peserta Rapat Paripurna yang terdiri dari Widyaiswara yang mewakili Widyaiswara
dari masing-masing instansi.
2.
Masing-masing
Widyaiswara yang hadir memiliki satu hak suara.
3.
Widyaiswara
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan Hak suaranya kepada orang lain.
Pasal 4
Syarat Administrasi Calon
Syarat Calon Pengurus adalah
Widyaiswara yang masih aktif (memiliki SK Jabatan Fungsional Widyaiswara yang
ditandatangani oleh yang berwenang)
Pasal 5
Tata Cara Pencalonan
- Untuk setiap instansi mengajukan 2 (dua) nama bakal calon Ketua
- Penetapan Bakal calon yang berasal dari masing-masing instansi dilakukan dengan rapat konsultasi yang dilakukan oleh setia Kelompok Widyaiswara instansi masing-masing.
Pasal 6
Tahap Pemilihan dan Penetapan Hasil
Pemilihan
- Tahap pertama dilakukan Pemilihan Pengurus sebanyak 3 orang yang memiliki suara terbanyak.
- Pengurus terpilih mengadapan Rapat konsultasi untuk menetapkan Siapa diantara 3 orang yang akan menjabat sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pasal 7
Tugas Pengurus
- Menetapkan Ketua Bidang dan Anggotanya.
- Melaporkan hasil pemilihan Susunan Pengurus sebelum rapat ditutup.
- Menyampaikan strategi awal untuk melaksanakan Program Kerja
Pasal 8
Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan AD – ART.
- Tata tertib ini berlaku sejak Tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di :
Pekanbaru
Pada Tanggal : 2 Juli 2004
Ketua Tim Perumus, Sekretaris
Tim Perumus,
dto dto
Ir. H. A.
Latief Nazar Nazaruddin
Margolang, S.IP
Widyaiswara
Utama Widyaiswara
Muda