I.
RUMUSAN 2014 YANG BELUM TEREALISASI
A. PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PROGRAM DIKLAT SUBSTANSI LPJ DAN DIKLAT KEPEMIMPINAN
1. Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu melakukan analisis kebutuhan diklat untuk seluruh SKPD minimal setiap 5 tahun untuk menyusun database diklat
2.
Seluruh widyaiswara yang berada pada Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu
mengikuti TOT dan TOF Diklat Pola Baru untuk Diklat Pra Jabatan dan
Kepemimpinan.
B. PENILAIAN ANGKA KREDIT
1.
Pada setiap agenda pertemuan rutin widyaiswara
ada penyampaian pengalaman dalam pengusulan angka kredit.
2.
Diharapkan Badan Kepegawaian Daerah memberikan
hasil peniLaian angka kredit/rapor kepada widyaiswara yang tidak melaporkan
kegiatannya setiap tahun.
3.
Sosialisasi tim penilai kepada widyaiswara.
4.
Disarankan anggota tim penilai juga berasal
dari widyaiswara instansi teknis.
C. PENYUSUNAN PROGRAM DIKLAT TEKNIS DAN FUNGSIONAL
1.
Diperlukan Badan Diklat tingkat provinsi
2.
BKPPD/SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota segera
membuat data base kebutuhan diklat dengan melakukan analisis kebutuhan diklat.
3.
Setiap instansi/UPT mengusulkan peraturan
gubernur/bupati/walikota tentang pengaturan diklat teknis dan fungsional.
D.
KEBIJAKAN DIKLAT POLA BARU
1.
Perlu Sosialisasi Undang-Undang No 5 Tahun 2014
tentang ASN kepada para PNS dan Tenaga Kontrak oleh IWI Riau bekerja sama dengan
Bidang Kedudukan Hukum BKPPD Provinsi Riau.
E. KARYA TULIS ILMIAH
1.
Perlu pendidikan dan pelatihan tentang
penulisan KTI.
2.
Setiap widyaiswara harus membuat karya tulis
ilmiah dan diharapkan BKD dapat memfasilitasi pencetakannya, maka widyaiswara
perlu mempelajari peraturan tentang KTI :
·
Perkalan No 3 tahun 2006 tentang Orasi Ilmiah
·
Perkalan No 9 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.
IWI Riau ditata kembali sehingga menjadi
fasilitator untuk media publikasi KTI Widyaiswara
4.
Perlu membuat perlombaan KTI Widyaiswara untuk
memotivasi widyaiswara
F. KELEMBAGAAN DIKLAT
1.
Pembetukan Badan Diklat Provinsi diperlukan
mengingat :
a.
Badan Diklat tingkat provinsi diperlukan untuk
mengakomodir lembaga diklat lintas teknis tingkat provinsi dan kabupaten/kota
b.
Dengan adanya UU tentang Aparatur Sipil Negara,
dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN Provinsi Riau perlu memiliki Badan
Diklat yang diakui sebagai penyelenggara diklatnya. Apabila tidak memiliki Badan Diklat, maka
Provinsi Riau tidak dapat melaksanakan diklat bagi LPJ dan Pim bagi ASN.
c.
Dari 34 provinsi di Indonesia ada 3 provinsi
yang belum memiliki Badan Diklat salah satunya Provinsi Riau.
d.
Disarankan BKD dapat mengusulkan dan
menginisiasi pembentukannya dan dicantumkan dalam Renstra.
II. RUMUSAN TAHUN 2015
A. KELEMBAGAAN DIKLAT
1.
Seluruh Lembaga Diklat Provinsi dan
Kabupaten/Kota dikuatkan menjadi Badan Diklat;
2.
Penguatan terhadap SDM Kediklatan terutama
Widyaiswara di setiap lembaga Diklat;
3.
Peningkatan sarana dan prasarana gedung dan
fasilitas diklat sesuai dengan persyaratan akreditasi;
4.
Pemerintah Provinsi membantu mempersiapkan
pembentukan kelembagaan Diklat dan Dana untuk pengadaan gedung dan peralatan
bagi Pemerintah Kabupaten Kota;
5.
Manajemen Diklat Aparatur di Provinsi dan
Kabupaten/Kota dengan sistem satu pintu;
6.
Mendorong pengelolaan Dana Kontribusi dari
Kabupaten/Kota di BKD Propinsi Riau
B. PENGEMBANGAN PROFESI WIDYAISWARA
1.
Pengembangan kompetensi Widyaiswara (Capacity
Building)seperti TOT, Diklat substansi, Diklat Berjenjang widyaiswara, diklat
penulisan KTI, diklat motivasi, serta seminar untuk widyaiswara termasuk untuk
widyaiswara non BKPPD agar dapat terfasilitasi melalui BKPPD Provinsi Riau.
2.
Widyaiswara perlu mendapatkan informasi
pengembangan kompetensi yang tersedia di BKPPD melalui web : bkppd.riau.go.id
3.
Workshop metoda dan alat bantu berlatih antar
widyaiswara
4.
Usulan kegiatan harus dilengkapi dengan data
pendukung dan disesuaikan dengan nomor rekening dan nomenklatur penganggaran di
BKPPD.
5.
Meningkatkan kompetensi Widyaiswara dalam hal
inovasi dan sebagai inspirator melalui kegiatan magang atau kunjungan-kunjungan
ke tempat-tempat yang lebih maju dalam menerapkan teknologi sebagai pengayaan
bagi Widyaiswara.
6.
Penyiapan dana melalui Pemerintah Provinsi
untuk penelitian mandiri bagi widyaiswara, minimal 5 – 10 kegiatan pertahun
(penetapan widyaiswara yang akan melakukan penelitian melalui kompetisi/usulan
oleh masing-masing Widyaiswara)
7.
BKPPD diharapkan dapat memfasilitasi
Penerbitan Jurnal/Majalah untuk wadah penulisan karya ilmiah widyaiswara.
8.
BKPPD diharapkan dapat menyediakan
forum/Seminar Ilmiah bagi Widyaiswara
minimal 2 kali dalam setahun
9.
IWI
diikutsertakandalampembahasan program/kegiatanstrategis dalam rangka pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Riau.
C.
PENINGKATAN MUTU DIKLAT
1.
Dalam persiapan, pelaksaksanaan, dan evaluasi
diklat perlu melibatkan widyaiswara
2.
Perlu dibentuk tim penyusun mapping kegiatan
diklat.
3.
Panitia mendapatkan pelatihan MOT dan TOC
4.
Analiksa Kebutuhan Diklat perlu dilaksanakan
sebelum pelaksanaan diklat
5.
BKPPD diharapkan dapat memfasilitasi
penyusunan modul diklat.
D.
SARANA PRASARANA DIKLAT
1.
Sarana prasarana diklat BKPPD perlu segera
dilengkapi.
2.
Melengkapi fasilitas pembelajaran yang di
deasin secara moderen (Fasilitator
menggunakan wireless mike yg diletakkan di
telinga dan mulut, desain ruangan yang dilegkapi dg operator tersendiri.)
Pekanbaru,
13 Mei 2015
A.n.
Peserta Rakor Widyaiswara Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda !