IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI) RIAU
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa untuk mewujudkan iktikad luhur para Widyaiswara di Prop. Riau dalam berperan serta meningkatkan mutu, citra dan reputasi Kelompoknya, perlu dibentuk suatu Ikatan yang berfungsi sebagai wadah kegiatan para anggotanya dalam rangka mengembangkan dan memasyarakatkan konsepsi Pengembangan SDM melalui Pelaksanaan Diklat dan kajian-kajian strategis lainnya di lingkungan tugas masing-masing, serta sebagai sarana komunikasi kekeluargaan yang dijiwai semangat yang terkandung dalam nila-nilai luhur Pancasila dan UUD1945.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka ditetapkan Anggaran Dasar Ikatan Widyaiswara Indonesia Riau, sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
N a m a
Organisasi Widyaiswara Indonesia di Propinsi Riau diberi nama :
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA RIAU dengan singkatan IWI Riau
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Riau bertempat kedudukan di Ibu kota Propinsi Riau, Pekanbaru
Pasal 3
Waktu Didirikan
Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Riau didirikan pada tanggal 24 Juli 2004 di Pekanbaru untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
A s a s
IWI Riau berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945
Pasal 5
T u j u a n
Organisasi IWI Riau bertujuan menghimpun dan memanfaatkan potensi Widyaiswara di Riau untuk :
a. mengembangkan hasil-hasil kajian strategis Pengembangan SDM melalui Kediklatan dalam lingkup bidang tugas masing-masing anggota;
b. Membantu Lembaga Kediklatan Pemerintah Propinsi/kabupaten/Kota di Riau dalam mengembangkan dan Meningkatkan Profesionalisme Aparatur dan SDM pada umumnya, serta dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam Pengembangan dan Peningkatan Kinerja SDM Aparatur;
c. Mempererat hubungan kekeluargaan antara sesama Widyaiswara serta antara Widyaiswara dengan Lembaga Kediklatan dan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota di Riau;
d. Mengembangkan jarigan kerja sama antar lembaga diklat di Propinsi Riau;
e. Memfasilitasi Pengembangan Widyaiswara di Propinsi Riau.
Pasal 6
U s a h a
Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 5, IWI Riau melakukan berbagai usaha dan kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan kegiatan penelitian yang mendukung upaya pengembangan dan pemasyarakatan konsepsi Pengem bangan SDM melalui Diklat;
b. berperan secara aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing;
c. mengadakan Pertemuan Ilmiah untuk membahas masalah-masaah aktual baik Lokal maupun nasional ataupun internasional yang berkenaan dengan Pengembangan SDM sebagai sumbangan pemikiran IWI Riau kepada Pemerintah;
d. menyelenggarakan rapat-rapat atau pertemuan kekeluargaan secara berkala atau sewaktu-waktu yang sedapat mungkin dihadiri oleh Pengurus serta sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun yang dihadiri oleh semua Anggota ;
e. mengusahakan penerbitan berkala sebagai media komunikasi antar Anggota dan antara Anggota dengan Pemerintah dan kalangan masyarakat luas ;
f. Mengembangkan suatu wadah untuk pengembangan jaringan Diklat;
g. membentuk suatu Badan Hukum dalam bentuk Yayasan atau badan usaha lain yang mendukung pengembangan kegiatan serta peningkatan kinerja IWI Riau;
h. melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Angkatan Dasar.
BAB III ORGANISASI
Pasal 7
Sifat Organisasi
IWI Riau bersifat Organisasi Profesi, serta merupakan satu-satunya wadah kegiatan dan komunikasi antar Widyaiswara di Prop. Riau.
Pasal 8
Struktur Organisasi
1. Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Paripurna IWI Riau yang keanggotaannya terdiri dari Widyaiswara se Propinsi Riau.
2. Susunan Pengurus IWI Riau terdiri dari : a. Pembina ; b. Penasehat ; c. Pengurus ; d. Anggota ; e. Anggota Kehormatan;
3. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Pengurus dapat membentuk Komisariat Wilayah/Perwakilan sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota IWI Riau adalah Widyaiswara di propinsi Riau;
2. Keanggotaan dinyatakan sah setelah memenuhi persyaratan administrasi IWI Riau;
3. Keanggotaan berakhir apabila yang bersangkutan ; a. meninggal dunia ; b. mengundurkan diri ; c. diberhentikan oleh Organisasi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota berhak memperoleh manfaat dan pengayoman dari IWI Riau;
2. Anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan Organisasi lainnya;
3. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi asas, kehormatan dan nama baik organisasi.
Pasal 11
Kepengurusan
1. Dalam melaksanakan program dan kegiatan sehari-hari, IWI Riau dikelola oleh : a. Pengurus , yang susunannya terdiri dari : 1) Ketua; 2) Wakil Ketua; 3) Sekretaris; 4) Wakil Sekretaris, 5) Bendahara ; 6) Beberapa orang Ketua Bidang dan Anggota Bidang, sesuai dengan kebutuhan;
2. Dalam hal ada anggota Pengurus yang meninggal dunia atau berhalangan melaksanakan tugas lainnya, maka Pengurus dapat mengambil langkah untuk mengganti dan menyegarkan organisasi.
Pasal 12
Pemilihan Pengurus
1. Pengurus dipilih dalam Rapat Paripurna yang sedikitnya dihadiri oleh dua-per-tiga jumlah yang mewakil Widyaiswara dari masing-masing instansi berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
2. Dalam Rapat Paripurna tersebut ayat (1) diatas, dipilih formatur untuk memilih Pengurus periode berikutnya;
3. Jika keputusan tidak dapat dicapai berdasarkan musyawarah untuk mufakat, maka diadakan pemungutan suara. Dalam hal ini keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah perwakilan yang hadir, dengan ketentuan setiap Widyaiswara hanya berhak atas satu suara;
4. Kepengurusan mempunyai masa jabatan 3 (tiga) tahun, serta dapat dipilih kembali.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan IWI Riau diperoleh dari :
a) Alokasi dana Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Propinsi Riau ;
b) Iuran bulanan anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dengan memperhatikan saran-saran anggota ;
c) Bantuan atau sumbangan dari Anggota yang tidak mengikat;
d) sumber-sumber keuangan lainnya yang sah.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Penyempurnaan atau Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh dua-per-tiga jumlah yang mewakili Widyaiswara dari masing-masing instansi berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
2. Jika keputusan tidak dapat dicapai berdasarkan musyawarah untuk mufakat, maka diadakan pemungutan suara, yang keputusannya dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah wakil-wakil yang hadir.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 15
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur oleh Pengurus IWI Riau dengan memperhatikan pendapat dan saran Anggota.
Pasal 16
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna IWI Riau yang dilaksanakan di Pekanbaru pada Tanggal 24 Juli 2004.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada tanggal : 24 juli 2004.
Menyetujui, Ketua RAPAT PARIPURNA,
GUBERNUR RIAU,
Selaku Pembina IWI Riau,
H.M. Rusli Zainal Ir. H. A. Latief Nazar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda !