Tulisan Terbaru Pak Margolang

Senin, 09 Agustus 2010

Anggaran Rumah Tangga

IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI) RIAU

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Sifat Organisasi

Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Riau sebagai organisasi yang bersifat profesi dan merupakan satu-satunya wadah bagi Widyaiswara di Propinsi Riau, untuk menampung aspirasi dan kegiatan para anggotanya dalam rangka mengembangkan dan memasyarakatkan konsepsi Pengembangan SDM serta kajian-kajian strategis lainnya yang dilaksanakan oleh Widyaiswara agar dapat lebih berdaya guna dan memberi hasil guna seperti yang diharapkan.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Status Keanggotaan

Berdasarkan statusnya, Anggota IWI Riau terdiri atas :

  1. Anggota IWI Riau, yaitu meraka yang masih aktif dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur/Menteri/ Badan sebagai Widyaiswara;

  1. Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang telah tidak lagi menjabat sebagai Widyaiswara tetapi masih menaruh perhatian dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap integritas Widyaiswara
                              
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan

1) Keanggotaan IWI Riau berakhir apabila yang bersangkutan :

   a) meninggal dunia ;

   b) mengundurkan diri ;

   c) diberhentikan oleh organisasi karena hal-hal sebagai  berikut :

      (1)   melanggar asas organisasi ;

      (2)   melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota;

      (3)   mencemarkan nama baik organisasi;

2) Apabila seorang anggota IWI Riau mengundurkan diri, maka permintaan pengunduran dirinya harus disampaikan secara    tertulis kepada Pengurus IWI Riau;

3) Pemberhentian seorang anggota IWI Riau sebagaimana tersebut  pada ayat (1) huruf c mulai berlaku sejak permintaan pengunduran dirinya itu disetujui secara tertulis oleh Pengurus IWI Riau;

4) Kepada anggota IWI Riau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi kesempatan untuk membela diri pada Rapat paripurna masa berikutnya.

                          
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota

1) Setiap anggota IWI Riau mempunyai hak :

   a) memperoleh manfaat dan pengayoman dari IWI Riau;
   b) mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan ;
   c) memberikan suara untuk memilih dan dipilih.

2) Setiap anggota IWI Riau mempunyai kewajiban untuk :

   a)  menjunjung tinggi asas, martabat dan kehormatan IWI Riau ;
   b) mematuhi, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IWI Riau serta ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pengurus IWI Riau;
   c)  membayar iuran organisasi yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Pari-
        purna Widyaiswara.


3) Anggota Kehormatan IWI Riau mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota IWI Riau, kecuali hak untuk memilih dan dipilih.


BAB III
 KEPENGURUSAN

Pasal 5
Susunan Pengurus
                          
1) Susunan Pengurus IWI Riau adalah sebagai berikut :

   a) Pembina :
1. Gubernur Riau,
           2. Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI;

   b) Penasehat :  
            1. Wakil Gubernur Riau
            2. Ketua DPR Propinsi Riau
            3. Sekretaris Daerah propinsi Riau
   c) Ketua
   d) Wakil Ketua
   e) Sekretaris 
   f) Wakil Sekretaris
   g) Bendahara
   h) Bidang 

1)    Bidang Penelitian dan Pengembangan Diklat yang bertugas mengkoordinir kegiatan Peneltian dan Pengembangan Diklat, terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih anggota;

2)    Bidang Diklat yang bertugas memfasilitasi dan memberikan masukan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Diklat terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih anggota;

3)    Bidang Pengembangan Profesi yang bertugas mengkoordinir pengembangan Profesi Widyaiswara terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih anggota;

4)    Bidang Hubungan Masyarakat yang bertugas melakukan publikasi, komunikasi dan sosialisasi organisasi serta mengkoordinir penerbitan media komunikasi IWI Riau, terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih anggota;
                               
Pasal 6
Tugas dan Tanggung Jawab


1) Pengurus IWI Riau mempunyai tugas dan tanggung jawab :

   a) Memimpin pelaksanaan program dan kegiatan IWI Riau untuk mencapai tujuan organisasi dan mewakili kepentingan organisasi baik ke dalam maupun ke luar.

   b) Menunjuk dan mengangkat Bidang-Bidang & Perwakilan-Perwakilan Wilayah/Unit sesuai kebutuhan

   c) Memberikan pertanggung jawaban kepada Rapat Paripurna  IWI Riau.

   d) Menyalurkan informasi antar sesama Anggota yang bersangkutan dan antara Anggota dengan Pengurus IWI Riau.

   e) Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan profesi dan kegiatan lain .

BAB IV
RAPAT-RAPAT

Pasal 7
Rapat Paripurna


1) Rapat Paripurna dilaksanakan sedikitnya sekali dalam tiga tahun dan dipimpin oleh Ketua, serta dihadiri oleh para  Widyaiswara dari masing-masing instansi.

 2) Setiap Widyaiswara  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dianggab mewakili Widyaiswara lainnya dari instansinya yang tidak dapat hadir.

                  
Pasal 8
Rapat Kerja

1)  Rapat Kerja IWI Riau  dilaksanakan sedikitnya sekali dalam satu tahun dan dipimpin oleh  Pengurus, serta dihadiri oleh semua Widyaiswara atau yang mewakili.

2)  Rapat Kerja IWI Riau dilaksanakan untuk  melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja dan membahas berbagai masalah aktual yang sedang                                dihadapi oleh Pemerintah Propinsi Riau, negara dan bangsa Indonesia.
                             
Pasal 9
Rapat Pengurus

1) Rapat Pengurus dilaksanakan  sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan dipimpin oleh Ketua serta dihadiri oleh  semua jajaran Pengurus IWI Riau.

2) Rapat Pengurus Bidang dilaksanakan  secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan  kebutuhan yang dipimpin oleh Ketua, dihadiri                                oleh Anggota Bidang, serta wakil dari  Bidang-bidang lain yang berkaitan.

3)    Rapat-rapat Pengurus lainnya dapat  dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mendukung pelaksanaan program kerja IWI Riau.

BAB V
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 10

Berbagai Usaha dan Kegiatan IWI RIAU, baik ke luar maupun ke dalam dilaksanakan sesuai dengan  Program Kerja Organisasi yang telah ditetapkan.
                              
BAB VI
KEUANGAN

Pasal 11

1)    Sumber keuangan IWI RIAU adalah dari Alokasi dana Pengembangan SDM Pemerintah Propinsi Riau yang pengaturannya dikoordinir oleh Balai Diklat Propinsi Riau dan iuran  anggota yang penarikannya dikoordinir  oleh masing-masing Koordinator Widyaiswara di Instansi masing-masing;

2)  Usaha memperoleh sumber keuangan di luar  sumber keuangan seperti tersebut ayat (1) pasal ini, dilaksanakan oleh Pengurus dan Anggota masing-masing Bidang setelah berkonsultasi dengan Pengurus IWI RIAU .

3) Apabila suatu Bidang mengalami kesulitan untuk membiayai sendiri kegiatannya, maka Bidang  yang bersangkutan melalui Ketuanya dapat                                  mengajukan kekurangan anggaran yang diperlukan kepada Bendahara Pengurus IWI RIAU  untuk  mengatasinya.

4) Dalam hal Bidang Usaha dan Dana  mengusahakan pemasukan sumber keuangan melalui  kegiatan bisnis, maka kegiatan tersebut harus           dilakukan oleh Badan Hukum atau Yayasan atau  Badan Usaha lain yang dimiliki IWI RIAU.

Pasal 12

Badan Hukum atau Yayasan dan Badan Usaha lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh  beberapa orang Pengurus sesuai dengan kebutuhan.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran  Rumah Tangga ini, akan diatur dengan Keputusan  Pengurus IWI RIAU  sepanjang tidak bertentangan                                 dengan jiwa Anggaran Rumah Tangga ini.
                
Pasal 14

1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan  dalam rapat Paripurna IWI RIAU yang dilaksanakan di Pekanbaru pada tanggal 24 Juli 2004.

2)  Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
               

                                                                 Ditetapkan di   :  Pekanbaru
                                                                 Pada tanggal   :  24 juli 2004. 
Menyetujui,                                               KETUA RAPAT PARIPURNA
GUBERNUR  RIAU,                                
Selaku Pembina  IWI Riau                                     




H. M. RUSLI ZAINAL                                   Ir. H. A. Latief Nazar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda !