IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI) RIAU
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Riau sebagai organisasi yang bersifat profesi dan merupakan satu-satunya wadah bagi Widyaiswara di Propinsi Riau, untuk menampung aspirasi dan kegiatan para anggotanya dalam rangka mengembangkan dan memasyarakatkan konsepsi Pengembangan SDM serta kajian-kajian strategis lainnya yang dilaksanakan oleh Widyaiswara agar dapat lebih berdaya guna dan memberi hasil guna seperti yang diharapkan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Status Keanggotaan
Berdasarkan statusnya, Anggota IWI Riau terdiri atas :
- Anggota IWI Riau, yaitu meraka yang masih aktif dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur/Menteri/ Badan sebagai Widyaiswara;
- Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang telah tidak lagi menjabat sebagai Widyaiswara tetapi masih menaruh perhatian dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap integritas Widyaiswara
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1) Keanggotaan IWI Riau berakhir apabila yang bersangkutan :
a) meninggal dunia ;
b) mengundurkan diri ;
c) diberhentikan oleh organisasi karena hal-hal sebagai berikut :
(1) melanggar asas organisasi ;
(2) melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota;
(3) mencemarkan nama baik organisasi;
2) Apabila seorang anggota IWI Riau mengundurkan diri, maka permintaan pengunduran dirinya harus disampaikan secara tertulis kepada Pengurus IWI Riau;
3) Pemberhentian seorang anggota IWI Riau sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf c mulai berlaku sejak permintaan pengunduran dirinya itu disetujui secara tertulis oleh Pengurus IWI Riau;
4) Kepada anggota IWI Riau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi kesempatan untuk membela diri pada Rapat paripurna masa berikutnya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota
1) Setiap anggota IWI Riau mempunyai hak :
a) memperoleh manfaat dan pengayoman dari IWI Riau;
b) mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan ;
c) memberikan suara untuk memilih dan dipilih.
2) Setiap anggota IWI Riau mempunyai kewajiban untuk :
a) menjunjung tinggi asas, martabat dan kehormatan IWI Riau ;
b) mematuhi, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IWI Riau serta ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pengurus IWI Riau;
c) membayar iuran organisasi yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Pari-
purna Widyaiswara.
3) Anggota Kehormatan IWI Riau mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota IWI Riau, kecuali hak untuk memilih dan dipilih.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Susunan Pengurus
1) Susunan Pengurus IWI Riau adalah sebagai berikut :
a) Pembina :
1. Gubernur Riau,
2. Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI;
b) Penasehat :
1. Wakil Gubernur Riau
2. Ketua DPR Propinsi Riau
3. Sekretaris Daerah propinsi Riau
c) Ketua
d) Wakil Ketua
e) Sekretaris
f) Wakil Sekretaris
g) Bendahara
h) Bidang
1) Bidang Penelitian dan Pengembangan Diklat yang bertugas mengkoordinir kegiatan Peneltian dan Pengembangan Diklat, terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih anggota;
2) Bidang Diklat yang bertugas memfasilitasi dan memberikan masukan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Diklat terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih anggota;
3) Bidang Pengembangan Profesi yang bertugas mengkoordinir pengembangan Profesi Widyaiswara terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih anggota;
4) Bidang Hubungan Masyarakat yang bertugas melakukan publikasi, komunikasi dan sosialisasi organisasi serta mengkoordinir penerbitan media komunikasi IWI Riau, terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih anggota;
Pasal 6
Tugas dan Tanggung Jawab
1) Pengurus IWI Riau mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a) Memimpin pelaksanaan program dan kegiatan IWI Riau untuk mencapai tujuan organisasi dan mewakili kepentingan organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
b) Menunjuk dan mengangkat Bidang-Bidang & Perwakilan-Perwakilan Wilayah/Unit sesuai kebutuhan
c) Memberikan pertanggung jawaban kepada Rapat Paripurna IWI Riau.
d) Menyalurkan informasi antar sesama Anggota yang bersangkutan dan antara Anggota dengan Pengurus IWI Riau.
e) Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan profesi dan kegiatan lain .
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Rapat Paripurna
1) Rapat Paripurna dilaksanakan sedikitnya sekali dalam tiga tahun dan dipimpin oleh Ketua, serta dihadiri oleh para Widyaiswara dari masing-masing instansi.
2) Setiap Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggab mewakili Widyaiswara lainnya dari instansinya yang tidak dapat hadir.
Pasal 8
Rapat Kerja
1) Rapat Kerja IWI Riau dilaksanakan sedikitnya sekali dalam satu tahun dan dipimpin oleh Pengurus, serta dihadiri oleh semua Widyaiswara atau yang mewakili.
2) Rapat Kerja IWI Riau dilaksanakan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja dan membahas berbagai masalah aktual yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Propinsi Riau, negara dan bangsa Indonesia.
Pasal 9
Rapat Pengurus
1) Rapat Pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan dipimpin oleh Ketua serta dihadiri oleh semua jajaran Pengurus IWI Riau.
2) Rapat Pengurus Bidang dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang dipimpin oleh Ketua, dihadiri oleh Anggota Bidang, serta wakil dari Bidang-bidang lain yang berkaitan.
3) Rapat-rapat Pengurus lainnya dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mendukung pelaksanaan program kerja IWI Riau.
BAB V
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 10
Berbagai Usaha dan Kegiatan IWI RIAU, baik ke luar maupun ke dalam dilaksanakan sesuai dengan Program Kerja Organisasi yang telah ditetapkan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 11
1) Sumber keuangan IWI RIAU adalah dari Alokasi dana Pengembangan SDM Pemerintah Propinsi Riau yang pengaturannya dikoordinir oleh Balai Diklat Propinsi Riau dan iuran anggota yang penarikannya dikoordinir oleh masing-masing Koordinator Widyaiswara di Instansi masing-masing;
2) Usaha memperoleh sumber keuangan di luar sumber keuangan seperti tersebut ayat (1) pasal ini, dilaksanakan oleh Pengurus dan Anggota masing-masing Bidang setelah berkonsultasi dengan Pengurus IWI RIAU .
3) Apabila suatu Bidang mengalami kesulitan untuk membiayai sendiri kegiatannya, maka Bidang yang bersangkutan melalui Ketuanya dapat mengajukan kekurangan anggaran yang diperlukan kepada Bendahara Pengurus IWI RIAU untuk mengatasinya.
4) Dalam hal Bidang Usaha dan Dana mengusahakan pemasukan sumber keuangan melalui kegiatan bisnis, maka kegiatan tersebut harus dilakukan oleh Badan Hukum atau Yayasan atau Badan Usaha lain yang dimiliki IWI RIAU.
Pasal 12
Badan Hukum atau Yayasan dan Badan Usaha lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh beberapa orang Pengurus sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dengan Keputusan Pengurus IWI RIAU sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 14
1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam rapat Paripurna IWI RIAU yang dilaksanakan di Pekanbaru pada tanggal 24 Juli 2004.
2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada tanggal : 24 juli 2004.
Menyetujui, KETUA RAPAT PARIPURNA
GUBERNUR RIAU,
Selaku Pembina IWI Riau
H. M. RUSLI ZAINAL Ir. H. A. Latief Nazar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda !